Sistem Zonasi PPDB: Antara Pemerataan Pendidikan dan Kualitas Sekolah

Dalam dunia pendidikan Indonesia, sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terus menjadi topik hangat yang memicu perdebatan. Diterapkannya sistem ini bertujuan utama untuk mencapai pemerataan pendidikan yang lebih adil, memastikan setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk bersekolah di dekat rumah mereka tanpa terhalang oleh faktor ekonomi atau status sosial. Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan krusial tentang bagaimana dampaknya terhadap kualitas sekolah dan pilihan orang tua, yang kerap menjadi perbincangan.

Sistem zonasi ini, yang telah diterapkan secara nasional sejak 2017, memiliki tujuan mulia. Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Bapak Jumeri, dalam konferensi pers pada 20 November 2025, sistem ini dirancang untuk menghilangkan fenomena “sekolah favorit” dan “sekolah buangan.” “Kami ingin menciptakan pemerataan pendidikan yang sesungguhnya. Semua sekolah harus memiliki kualitas yang sama, sehingga orang tua tidak lagi merasa perlu berlomba-lomba untuk memasukkan anak mereka ke sekolah tertentu yang jauh dari tempat tinggal,” jelas Bapak Jumeri. Data dari Kemendikbudristek per 18 November 2025 menunjukkan bahwa 90% siswa di kota-kota besar kini bersekolah di zona tempat tinggal mereka.

Meskipun demikian, implementasi di lapangan tidak selalu mulus. Banyak orang tua mengeluhkan bahwa sistem zonasi justru membatasi pilihan mereka, terutama jika mereka ingin anak mereka masuk ke sekolah yang dianggap memiliki reputasi lebih baik. Mereka berpendapat bahwa sistem ini mengabaikan potensi akademis siswa berprestasi yang mungkin tidak tinggal di dekat sekolah unggulan. Menurut pengamat pendidikan, Ibu Titi Suroso, dalam sebuah diskusi panel pada 22 November 2025, pemerataan pendidikan tidak hanya bisa dicapai dengan meratakan persebaran siswa, tetapi juga harus dibarengi dengan peningkatan kualitas guru, fasilitas, dan kurikulum di setiap sekolah. “Jika kualitas sekolah tidak merata, sistem zonasi justru bisa menjadi disinsentif bagi siswa berprestasi,” kritiknya.

Menanggapi hal ini, pemerintah daerah berupaya keras untuk meningkatkan kualitas sekolah-sekolah di zona pinggiran. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat misalnya, mengalokasikan anggaran khusus untuk perbaikan sarana dan prasarana di sekolah yang selama ini kurang diminati. Pihak kepolisian juga turut berperan dalam mengamankan proses PPDB. Kompol Budi Santoso, Kepala Bagian Humas Polda Jabar, menyatakan bahwa pihaknya menurunkan tim khusus untuk mengawasi proses pendaftaran dan mencegah praktik curang. “Kami memastikan tidak ada penyelewengan yang dapat merusak tujuan pemerataan pendidikan ini,” tegas Kompol Budi pada 24 November 2025.

Secara keseluruhan, sistem zonasi adalah langkah berani yang bertujuan baik, namun tantangannya masih besar. Kunci keberhasilannya terletak pada kemampuan pemerintah untuk tidak hanya sekadar membagi wilayah, tetapi juga secara konsisten dan masif meningkatkan kualitas pendidikan di setiap sekolah. Dengan demikian, tujuan pemerataan pendidikan dapat terwujud tanpa mengorbankan kualitas dan pilihan masyarakat.