Kabar angin mengenai perombakan besar dalam regulasi pendidikan nasional akhirnya menemui titik terang. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) secara resmi mengumumkan bahwa Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) akan direvisi secara komprehensif. Langkah monumental ini bahkan akan menggabungkan empat undang-undang (UU) yang selama ini mengatur sektor pendidikan secara terpisah.
Keputusan untuk merevisi UU Sisdiknas dan menggabungkan beberapa UU terkait disambut baik oleh berbagai kalangan, terutama praktisi pendidikan dan pengamat kebijakan. Pasalnya, tumpang tindih regulasi dan kurangnya sinkronisasi antar UU selama ini dinilai menghambat efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia.
Empat UU Pendidikan yang Akan Dilebur
Adapun empat UU yang rencananya akan digabungkan ke dalam revisi UU Sisdiknas adalah:
- UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: UU ini merupakan payung hukum utama yang mengatur seluruh jenjang dan jenis pendidikan di Indonesia.
- UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: UU ini secara khusus mengatur hak dan kewajiban guru dan dosen, termasuk sertifikasi dan kesejahteraan mereka.
- UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi: UU ini mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi, termasuk perguruan tinggi negeri dan swasta.
- UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren: UU ini secara khusus mengatur pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan oleh pesantren.
Penggabungan keempat UU ini diharapkan dapat menciptakan regulasi pendidikan yang lebih koheren, komprehensif, dan mudah diimplementasikan. Dengan satu payung hukum yang kuat, diharapkan berbagai persoalan pendidikan seperti disparitas kualitas, tata kelola yang kurang efektif, hingga masalah kesejahteraan tenaga pendidik dapat diatasi secara lebih terstruktur.
Fokus Revisi dan Harapan ke Depan
Meskipun draf revisi UU Sisdiknas secara detail belum dipublikasikan, beberapa isu strategis diprediksi akan menjadi fokus utama. Penguatan mutu pendidikan di semua jenjang, pemerataan akses pendidikan yang berkualitas, peningkatan kesejahteraan guru dan dosen, serta penguatan otonomi satuan pendidikan menjadi beberapa poin yang diharapkan dapat diakomodir dalam revisi ini.
Selain itu, revisi UU Sisdiknas juga diharapkan dapat menjawab tantangan pendidikan di era digital dan globalisasi. Integrasi teknologi dalam pembelajaran, pengembangan kurikulum yang relevan dengan kebutuhan abad ke-21, serta penguatan pendidikan karakter menjadi aspek penting yang perlu dipertimbangkan.
Langkah pemerintah untuk merevisi UU Sisdiknas dan menggabungkan empat UU terkait merupakan langkah maju yang signifikan dalam upaya reformasi pendidikan nasional. Diharapkan, proses penyusunan revisi ini melibatkan partisipasi aktif dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk guru, dosen, praktisi pendidikan, akademisi, dan masyarakat luas, sehingga menghasilkan UU yang benar-benar mampu membawa perubahan positif bagi masa depan pendidikan Indonesia.