Beberapa oknum tidak bertanggung jawab di lingkungan pendidikan kerap melakukan pungutan liar (pungli) kepada siswa atau orang tua. Praktik ini berkedok sebagai “pelicin” agar siswa mendapatkan nilai bagus, diluluskan, atau bahkan diterima di institusi tertentu. Ini adalah bentuk korupsi yang serius dan secara fundamental merusak prinsip-prinsip keadilan serta meritokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam dunia pendidikan.
Pungutan liar oleh beberapa oknum ini dapat terjadi dalam berbagai modus. Misalnya, orang tua mungkin diminta sejumlah uang agar anaknya mendapatkan perlakuan istimewa dalam penilaian. Hal ini secara langsung menciderai objektivitas pendidik dan menciptakan ketidakadilan bagi siswa lain yang berjuang dengan jujur dan mengandalkan kemampuan mereka sendiri.
Dalam konteks kelulusan, beberapa oknum mungkin menawarkan “jasa” dengan imbalan tertentu untuk memastikan seorang siswa lulus, meskipun sebenarnya tidak memenuhi standar kelulusan. Ini adalah salah satu kecurangan yang merusak kualitas lulusan dan kredibilitas institusi. Para siswa yang lulus dengan cara seperti ini, tentu saja akan sangat dirugikan di masa depan.
Lebih lanjut, praktik pungli ini juga dapat terjadi pada proses penerimaan siswa baru di institusi pendidikan, baik sekolah maupun perguruan tinggi. Beberapa oknum bisa saja menjanjikan kursi masuk dengan meminta sejumlah uang, mengabaikan proses seleksi yang seharusnya adil dan transparan. Ini mengkhianati prinsip-prinsip penerimaan berdasarkan kompetensi.
Dampak dari pungutan liar oleh beberapa oknum sangat merugikan. Selain merugikan finansial orang tua, praktik ini juga menciptakan budaya korupsi di lingkungan pendidikan. Siswa dapat tumbuh dengan pemahaman bahwa segala sesuatu bisa dibeli dengan uang, daripada melalui kerja keras dan kejujuran, yang tentu saja sangat berbahaya bagi masa depan mereka.
Selain itu, praktik ini merusak reputasi institusi pendidikan di mata publik. Jika isu pungutan liar mencuat, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut akan menurun drastis. Lingkungan akademik yang seharusnya menjadi tempat membentuk karakter dan integritas malah tercemar oleh tindakan tidak etis oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Untuk memberantas pungutan liar, diperlukan upaya tegas dan sistematis. Pengawasan internal yang kuat, sistem pelaporan yang aman bagi siswa dan orang tua, serta penindakan hukum yang tanpa pandang bulu terhadap beberapa oknum pelaku, sangat krusial. Transparansi dalam setiap proses administrasi dan keuangan harus ditingkatkan secara berkala.
Penting juga untuk menanamkan nilai-nilai anti-korupsi sejak dini di lingkungan pendidikan. Edukasi tentang bahaya pungutan liar dan pentingnya integritas harus menjadi bagian dari kurikulum. Dengan demikian, diharapkan praktik pungutan liar dapat diberantas, dan lingkungan pendidikan yang jujur, adil, dan berkualitas dapat terwujud sepenuhnya.