Tragis! Polisi Tangkap Pelajar di Demak Atas Dugaan Pemerkosaan Bocah 14 Tahun

Aparat kepolisian Resor Demak berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang bocah perempuan berusia 14 tahun. Insiden memilukan ini terjadi di wilayah Kecamatan Demak Kota dan terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban pada hari Selasa, 8 April 2025. Polisi tangkap pelajar tersebut di kediamannya pada Rabu dini hari, 9 April 2025.

Kapolres Demak, AKBP Budi Santoso, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Demak pada Rabu siang, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang pelajar berinisial R (17 tahun) atas dugaan kasus pemerkosaan. “Kami telah menerima laporan dari keluarga korban dan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, berhasil mengamankan terduga pelaku yang masih berstatus pelajar,” ujar AKBP Budi Santoso. Beliau menambahkan bahwa polisi tangkap pelajar tersebut tanpa perlawanan di rumahnya.

Berdasarkan keterangan awal dari pihak kepolisian, tindak pidana tersebut diduga terjadi di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Demak Kota pada akhir pekan lalu. Korban dan pelaku diduga saling mengenal. Setelah kejadian, korban menceritakan peristiwa traumatis yang dialaminya kepada pihak keluarga, yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Saat penangkapan, polisi tangkap pelajar tersebut dan langsung melakukan pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap korban untuk mengumpulkan bukti-bukti medis yang mendukung penyelidikan. “Kami sangat prihatin dengan kejadian ini dan akan menangani kasus ini secara serius sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan memperhatikan hak-hak korban dan pelaku yang masih di bawah umur,” tegas AKBP Budi Santoso.

Pihak sekolah tempat pelaku belajar juga telah diinformasikan mengenai kasus ini. Kepala Sekolah SMA (nama dirahasiakan), saat dihubungi melalui telepon, menyatakan keterkejutannya dan berjanji akan bekerja sama sepenuhnya dengan pihak kepolisian dalam proses hukum yang berjalan. Pihak sekolah juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada siswa-siswinya terkait kejadian ini. (Data dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak menunjukkan adanya peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Demak dalam beberapa bulan terakhir).

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Demak dan menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan orang tua dan peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak pidana atau kekerasan di lingkungan sekitar. Proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Disclaimer: Artikel ini dibuat berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim redaksi dan keterangan pihak berwenang per tanggal publikasi. Proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nama dan detail korban dalam artikel ini dirahasiakan untuk melindungi privasi.