Jadwal Pendaftaran SPMB Lengkap SD-SMA Beserta Syaratnya

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 akan segera dibuka, menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang lebih adil dan berkualitas di Indonesia. Berikut adalah jadwal lengkap pendaftaran SPMB untuk jenjang SD, SMP, dan SMA beserta persyaratan umumnya:

Jadwal Pendaftaran SPMB 2025/2026

Merujuk pada Surat Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 Nomor: 2728/C/HK.04.01/2025, berikut adalah garis besar jadwal SPMB 2025:

  1. Perencanaan Penerimaan Murid Baru (Maret 2025):
    • Penetapan wilayah penerimaan murid baru.
    • Penetapan ketersediaan daya tampung.
    • Penetapan petunjuk teknis penerimaan murid baru termasuk memuat persentase setiap jalur.
    • Pembentukan panitia penerimaan murid baru.
    • Penyediaan aplikasi penerimaan murid baru.
    • Sosialisasi pelaksanaan penerimaan murid baru (April 2025).
    • Deklarasi SPMB objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan (ditentukan oleh pemerintah daerah).
  2. Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru:
    • Pengumuman pendaftaran penerimaan murid baru: Paling lambat minggu ke-1 bulan Mei 2025.
    • Pengumuman dan penyediaan kanal pelaporan penerimaan murid baru: Ditentukan oleh pemerintah daerah selama periode pelaksanaan.
    • Pengumuman penetapan murid baru: Juni-Juli 2025, memperhatikan kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah untuk memulai tahun ajaran baru.  
  3. Pasca Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru (Paling lambat Agustus 2025):
    • Integrasi data penerimaan murid baru.
    • Pelaporan hasil pelaksanaan penerimaan murid baru dari sekolah kepada dinas: Ditentukan oleh pemerintah daerah, paling lambat 3 bulan setelah pelaksanaan penerimaan murid baru.

Persyaratan Umum Pendaftaran SPMB 2025

Berikut adalah persyaratan umum bagi calon siswa di setiap jenjang pendidikan:

  • Sekolah Dasar (SD):
    • Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
    • Calon murid berusia 7 tahun diprioritaskan.
    • Usia minimal dapat dikecualikan menjadi 5 tahun 6 bulan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah terkait.
    • Tidak ada tes kemampuan membaca, menulis, atau berhitung sebagai syarat masuk SD.
    • Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK):
    • Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
    • Telah menyelesaikan pendidikan kelas 9 SMP atau jenjang yang setara.